Gudang Scinkare di Gianyar Digerebek, Owner Dipanggil Satpol PP
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kini sedang ramai sultan dari usaha skincare. Di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, rupanya ada pembangunan gudang skincare, namun tanpa izin.
Menerima laporan ada gudang kosmetik, petugas Satpol PP Gianyar menggerebek gudang yang belum mengantongi izin. "Ya, itu belum ada izin lengkap sudah membangun," ujar Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha, Sabtu (28/10/2023).
Gudang kosmetik itu melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Petugas telah mendata dan langsung memanggil pemilik gudang yakni Misbahul Munir, asal Jember. "Kami sudah panggil ke kantor. Kami minta lengkapi izinnya, kami kasih waktunya 15 hari untuk urus," tegas dia.
Dikatakan bahwa pemilik gudang itu berjanji akan melakukan apa yang diminta satpol PP. "Dia sudah buat pernyataan. Kami minta dia lakukan pengurusan izin, jangan nanti sampai merugikan masyarakat," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
