search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemasangan Reklame di Tabanan Berpotensi Hingga Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 2 Desember 2023, 18:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemasangan Reklame di Tabanan Berpotensi Hingga Ratusan Juta Rupiah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Meski tidak masuk dalam kategori kawasan kota metropolitan, Kabupaten Tabanan memiliki potensi penghasilan dari penyelenggaraan reklame yang cukup lumayan. 

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyebutkan pendapatan dari penyelenggaraan reklame mencapai ratusan juta. 

“Meski belum sampai miliaran, tapi potensi pendapatan ini lumayan,” ujarnya Sabtu, (2/12). 

Politisi PDI Perjuangan asal Pupuan ini juga mengatakan, di masa mendatang potensi pendapatan dari penyelenggaraan reklame bisa ditambah seiring dengan berkembangnya kawasan. 

“Saat ini yang banyak di Kecamatan Tabanan dan Kediri,” ujarnya.

Ia mengatakan, di jalur utama dari Antosari hingga Tabanan, Omardani banyak melihat dibangunnya billboard di lahan milik pribadi. Untuk selanjutnya kemungkinan bisa dikenakan biaya pajak. 

“Kita lihat nanti, tapi itu berpotensi untuk menambah penghasilan daerah,” ujarnya. 

Sebelumnya pada 14 November 2023, Pemkab Tabanan bersama DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu yang berazaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan Tabanan. 

I Gusti Nyoman Omardani yang ikut sebagai sekretaris V yang merumuskan Ranperda ini. Adanya perkembangan ekonomi yang pesat di daerah dengan disertai pertumbuhan minat dalam menyelanggaraakan reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin penyelenggaraan reklame serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak untuk penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tabanan.

Rekomendasi dari Pansus V diharapkan, sanksi administratif dan sanksi pidana agar betul-betul dapat dilaksanakan untuk memberi efek jera bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame.

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami