Kejari Tabanan Tangani Kasus Korupsi Rp598 Juta Dana Desa Kebon Padangan Pupuan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus korupsi dana desa di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan memasuki pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Dua tersangka korupsi itu merupakan mantan perbekel atau kepala desa berinisial IMAH dan bendahara sekaligus Kaur Keuangan berinisial S langsung ditahan di Lapas Kerobokan, Badung Rabu, (10/1).
“Hari ini merupakan pelimpahan tahap dua kasus korupsi Dana Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan tahun 2017 sampai 2020,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika.
Kerugian negara pada kasus korupsi ini mencapai Rp598 juta lebih yang bersumber dari dana desa periode anggaran 2017-2020.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah menggunakan uang yang bersumber dari dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian ada juga pajak yang tidak disetorkan ke negara, yang sudah dipotong oleh bendahara. Akumulasinya (kerugian) Rp598 juta,” ujarnya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2,3, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP.
Terkait pengembalian kerugian negara, Ardika mengatakan, hal tersebut sudah sempat diupayakan di tingkat penyidikan oleh pihak Kepolisian. Terlebih ini menyangkut dana desa.
“Tapi ini sudah mentok. Kami pun juga demikian ditahap pratut (prapenuntutan) mengupayakan adanya pengembalian,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab