search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Insiden Nyepi Sumberklampok Kembali Ditunda, Saksi Kompak Tidak Hadir
Kamis, 25 Januari 2024, 21:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Insiden Nyepi Sumberklampok Kembali Ditunda, Saksi Kompak Tidak Hadir.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pelaksanaan sidang kedua kasus insiden nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis 25 Januari 2024 kembali ditunda, sebab tiga saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Penundaan kembali pelaksanaan sidang dengan terdakwa Achmad Zaini  (51) dan Muhammad Rasyad (57) keduanya warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak akan kembali dilanjutkan pekan mendatang. 

"Kami tunda minggu depan, 1 Februari 2024," ucap Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH saat menutup sidang didampingi Hakim anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH.

Usai pelaksanaan sidang tersebut, Perbekel Desa Sumberklampok Wayan Sawitra menyebutkan, ketiga saksi yang dipanggil merupakan anggota Badan Keamanan Desa Adat (Bankamda) dan pecalang Desa Adat Sumberkelampok dan ketidakhadiran para saksi tersebut lantaran permasalahan saat nyepi itu sudah didamaikan melalui paruman desa adat. 

“Surat perdamaian juga telah ditandatangani oleh Bendesa Adat Sumberkelampok. Pelapor juga sudah mencabut laporannya. Karena pertimbangan saksi tidak hadir karena dianggap memberatkan tersangka,” ujar Sawitra.

Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum kedua terdakwa dari Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali dengan koordinator Agus Samijaya SH yang didampingi DR. Mochamad Sukedi, SH.,MH., dan Nur Abidin, SH.,MH. 

“Kenapa para saksi tidak hadir, karena para saksi menganggap kasus ini sudah damai melalui paruman Agung desa adat para saksi dan para pelapor sudah menyatakan mencabut perkara ini, laporannya ya. Bahkan mereka sudah melakukan upaya pembersihan Desa baik secara niskala dengan berdoa bersama sehingga menurut mereka keadilan yang sudah diperoleh oleh mereka adalah perdamaian itu sendiri yang sekarang sudah dirasakan oleh masyarakat sebagai tujuan dari proses peradilan itu sendiri yaitu asas keadilan dan asas kemanfaatan,” ujar Agus Samijaya.

Kuasa hukum terdakwa Mochamad Sukedi menegaskan dalam proses persidangan mengedepankan asas kemanfaatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan untuk keharmonisan dan ketenangan masyarakat di Desa Sumberklampok.

“Untuk menghadirkan saksi terutama pada persidangan pertama itu kan harus saksi korban kami sebagai kuasa hukum tidak bisa berbuat banyak dan sifatnya pasif karena kewenangan penuh untuk menghadirkan saksi itu adalah penuntut umum, bagaimana kami berharap persidangan ini bisa segera tuntas, karena apa agar ketenangan kenyamanan ketentraman masyarakat semuanya itu,” ungkap Sukedi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, telah mengirimkan surat kepada ketiga saksi yang dikirimkan JPU kepada para saksi dengan menitipkannya melalui Perbekel Desa Sumberkelampok dan surat telah disampaikan kepada ketiga saksi.

“Kami belum mengetahui alasan ketiga saksi tidak hadir dalam persidangan. Jadi saksi sudah kita panggil namun belum hadir karena berhalangan. Nanti upaya kita akan memanggil saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya,” tegas Kasi Intel Alit Ambara Pidada.

Sementara, dalam proses perkara Kejahatan terhadap ketertiban umum itu, JPU yang terdiri dari Isnarti Jayaningsih, I Gede Putu Astawa dan  Made Heri Pramana menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dianggap telah melakukan Penodaan Agama dengan terlibat dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023. Dalam perkembangannya saksi pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana mencabut laporan setelah  diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami