38 Duktang Didominasi Pekerja Kafe di Jembrana Terjaring Sidak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidak pengawasan dan penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menjaring sebanyak 38 penduduk pendatang atau duktang non permanen tanpa surat keterangan (Suket) pada Kamis, 22 Februari 2024. Para duktang tersebut didominasi oleh pekerja kafe remang-remang di wilayah Jembrana.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah I Ketut Jaya Wirata, sidak terhadap penduduk non permanen dilakukan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Jembrana dan Negara, selama dua hari dimulai dari Rabu, 21 Februari 2024.
"Kita menyasar dua kelurahan di Kecamatan Jembrana dan dua di Kecamatan Negara," ujar Wirata, setelah sidak di Kelurahan Lelateng.
Hasil sidak pada hari Rabu, kata dia, mencakup 6 lokasi tempat kos di Kelurahan Dauhwaru dan Loloan Timur (Lotim) di Kecamatan Jembrana, dengan 14 penduduk non permanen yang belum terdata dan belum memiliki Suket serta belum melaporkan diri ke Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.
Sementara itu, di Kecamatan Negara, sidak menyasar 5 tempat kos di Kelurahan Banjar Tengah dan Lelateng, dengan 24 duktang terjaring sidak. "Kasusnya sama, belum memiliki suket dan beberapa juga belum melaporkan diri ke Kaling," ungkap Wirata bersama Lurah Lelateng I Gede Wariyana Prabawa.
Para duktang yang terjaring akan diberikan pembinaan dengan pembuatan surat pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen, selanjutnya didata oleh kaling setempat.
"Kami terus menyarankan dan mengimbau kepada penduduk pendatang untuk selalu melaporkan diri ke kaling setempat," tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr