search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cegah Insiden Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Segera Ambil Langkah Strategis
Selasa, 23 Juli 2024, 11:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cegah Insiden Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Segera Ambil Langkah Strategis.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menegaskan akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini. 

Hal ini tercetus saat Pj Gubernur menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7).

Pj Gubernur menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya. 

"Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan," tandasnya.

Mahendra Jaya mengakui bahwa layang-layang merupakan bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali. Namun, ia menjelaskan bahwa keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas. 

"Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.

Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara. 

Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami