Kejari Tabanan Tambah Tersangka Kasus DAPM Kediri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menambah tersangka pada kasus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, pihak jaksa telah menangkap satu orang tersangka di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juli 2024. Pada Senin, (30/9) jaksa kembali menetapkan empat orang tersangka baru.
Empat tersangka tersebut berinisial IKS selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW selaku anggota tim, INP selaku anggota tim pendanaan, dan NSPSI selaku anggota badan pengawas.
“Setelah melaksanakan ekspose dan serangkaian penyidikan, pada hari ini tim penyidik Kejari Tabanan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Zainur Arifin Syah.
Telah ada lima orang tersangka korupsi DAPM Swadana Harta Lestari yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat ini. Jumlah tersangka tersebut sudah termasuk Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candra Yasa yang ditangkap di Mataram, NTB.
“Itu (Candra) sudah tersangka dan sedang dalam proses penyidikan. Nanti, berkasnya akan kami jadikan satu dengan empat tersangka baru ini,” ujarnya.
Terhadap empat tersangka baru yang telah ditetapkan terhitung mulai hari ini, pihaknya akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
“Ini untuk mempermudah proses penyidikan dan pelimpahan ke pengadilan pada nantinya,” kata Zainur.
Terhadap empat tersangka baru tersebut, penyidik Kejari Tabanan menerapkan ketentuan pidana Pasal 2, 3, dan 8 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Zainur juga menjelaskan, keempat tersangka baru ini diduga melakukan upaya merugikan negara secara bersama-sama. Peran mereka saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Termasuk dengan para terpidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
“Jadi sesuai juncto Pasal 55. Mereka memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya,” ujarnya.
Munculnya keempat nama tersangka baru ini juga bukan tanpa dasar. Keempat tersangka baru ini disebut-sebut dalam persidangan terhadap pelaku lainnya yang kini sudah berstatus terpidana.
“(Empat tersangka baru ini) berdasarkan keterangan dalam sidang. Ada bukti-bukti keempat tersangka ini terlibat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Jadi total sudah ada sembilan orang (pelaku korupsi). Termasuk empat orang yang baru ini,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab