search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Bendesa Adat Berawa Terdiam Lesu Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 3 Oktober 2024, 15:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Bendesa Adat Berawa Terdiam Lesu Divonis 4 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Ketut Riana (54), selaku Bandesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung masa bakti 2020-2025, bergeming saat mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. 

Ketuk palu hakim dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (03/10) terkait tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan atau pungutan liar dalam perizinan investasi.

Tim Jaksa Pidsus Kejati Bali, dalam amar tuntutannya sebelumnya yang mengajukan hukuman agar terdakwa Riana dihukum 6 tahun penjara atas putusan hakim memilih sama dengan terdakwa yaitu pikir-pikir. 

Majelis hakim memutuskan terdakwa Riana terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bendesa adat desa Berawa, Kuta Utara Badung.

Tidak hanya dihukum pidana penjara, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Pasek Suardika, dkk juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Ketut Riana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dengan memanfaatkan jabatan secara berlanjut. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," putus Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim juga mengamini tuntutan Jaksa yang meminta kepada terdakwa uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda yang dimiliki terdakwa dan atas nama dari terdakwa akan disita untuk menutupi pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Jaksa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami