search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jokowi Soal Tuntutan Hakim Naik Gaji: Semua Dalam Kajian & Hitungan
Selasa, 8 Oktober 2024, 12:55 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jokowi Soal Tuntutan Hakim Naik Gaji: Semua Dalam Kajian & Hitungan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons cuti massal yang dilakukan sejumlah hakim di daerah sebagai bentuk aksi damai menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Ia pun mengatakan permintaan kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu masih dalam kajian kementerian/lembaga terkait.

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan juga Kemenkeu," kata Jokowi usai meresmikan pembukaan BNI Investor Daily Summit di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

"Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," imbuhnya.

Sejumlah hakim dari berbagai daerah di Indonesia sebelumnya melakukan gerakan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

Mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

Sebab tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menurutnya bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lihat Juga :
Cuti Massal Hakim, Sejumlah Pengadilan Tunda Persidangan
Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan usulan kenaikan gaji untuk para hakim tersebut sudah dibahas oleh kementerian/lembaga terkait dan tinggal persetujuan Presiden Joko Widodo.

Adapun pembahasan dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Kementerian Keuangan. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami