search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dinas PUPR Badung Targetkan Lima Tahun Bebas Kabel Udara
Senin, 4 November 2024, 15:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dinas PUPR Badung Targetkan Lima Tahun Bebas Kabel Udara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebagai wujud komitmen penataan jaringan utilitas terpadu di kawasan pariwisata dan sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung serta dengan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Badung melakukan Kunjungan Lapangan di kawasan Jalan Raya Kayu Tulang Selatan, Canggu, Kuta Utara, Jumat (1/11).

Selain dari Kepala Dinas PUPR Badung yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Marga I Gusti Ngurah Made Suardika, turut hadir juga pada kunjungan lapangan ini, Kejaksaan Negeri Badung diwakili oleh tim Sub. Seksi Intelijen Hendra Pratama beserta staf, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, perwakilan dari Inspektorat Badung, Perbekel Desa Canggu I Wayan Suarya, perwakilan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Bali Selatan serta perwakilan dari Provider.

Kegiatan ini jug bertujuan untuk mewujudkan program Badung Terang Tanpa Kabel Udara. Selain di kawasan Jalan Raya Kayu Tulang Selatan, kunjungan kerja juga dilakukan di kawasan Aseman hingga ke Pantai terdekat serta di kawasan Jalan Raya Canggu hingga ke Pantai terdekat.

Kasat Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara ditemui seusai kunjungan lapangan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari minggu sebelumnya dan akan berlanjut kedepannya. Dijelaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Badung telah menargetkan bahwa lima tahun kedepan Badung sudah bisa bebas dari kabel udara.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu, penataan ini untuk mengurangi kesemrawutan yang diakibatkan oleh masifnya  kebutuhan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Badung khususnya di daerah destinasi pariwisata seperti Desa Canggu ini,” ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami