UMK Badung 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta, Tertinggi di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5%, menjadi Rp3.534.338.
Kenaikan tersebut disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Badung yang berlangsung pada Kamis, (12/12/2024), dan merupakan hasil dari evaluasi serta pertimbangan berbagai faktor ekonomi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, I Putu Eka Merthawan, menyampaikan bahwa kenaikan UMK Badung sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Dengan kenaikan ini, UMK Badung tetap menjadi yang tertinggi di Bali, bahkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025 yang diusulkan sebesar Rp 2,9 juta," ujar Eka.
Eka menjelaskan, kenaikan UMK Badung tahun 2025 ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi yang positif, meningkatnya kunjungan wisatawan, serta tingkat hunian hotel yang terus menunjukkan tren positif.
"Kondisi ekonomi yang membaik dan sektor pariwisata yang berkembang memberikan dampak langsung terhadap kenaikan upah pekerja di Badung," tambahnya.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung juga mengalami kenaikan sebesar 1%, menjadi Rp 3.569.682. Keputusan tentang UMK dan UMSK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Badung.
Keputusan ini juga mendapat dukungan dari serikat pekerja yang menilai bahwa kenaikan UMK ini menjadi motivasi tambahan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas mereka.
"Kenaikan UMK ini menjadi dorongan untuk lebih berkontribusi dalam memajukan daerah dan sektor pekerjaan," ujar salah seorang perwakilan serikat pekerja.
I Putu Eka Merthawan menambahkan, pihaknya akan terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan UMK di Badung untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta masyarakat setempat tetap terjaga.
"Kami berkomitmen untuk terus memastikan pelaksanaan UMK ini dapat memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pekerja di Badung," tutup Eka.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga