Pelanggar Lalin dan Parkir Liar di Kawasan Kota Gianyar Ditindak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar melaksanakan kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas serta parkir liar di kawasan Kota Gianyar, Selasa (28/1/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah maraknya terjadi angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan, menjelaskan kegiatan penertiban ini dilaksanakan di ruas jalan kawasan tertib lalu lintas yakni kawasan Simpang Buruan, Jalan Raya Dharma Giri, Simpang Alun-alun Kota Gianyar, Jalan Airlangga, hingga Jalan Kebo Iwa Gianyar.
"Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli atau hunting sistem gabungan serta imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas," ujarnya.
Polisi juga melakukan tindakan peneguran dan penindakan dengan sanksi tegas berupa penilamgan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan melanggar aturan berlalu lintas.
"Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata berupa pengendara tanpa menggunakan helm, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, melawan arus serta melanggar rambu-rambu lalu lintas," ucapnya.
Dalam penertiban ini, petugas memberikan sanksi tegas berupa penilangan terhadap 18 pelanggar dimana sebanyak 2 pelanggar tidak menggunakan helm, 9 pelanggar tidak membawa tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, 4 pelanggar dengan kendaraan bermotor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong serta 3 pelanggar dengan kendaraan tanpa dilengkapi spion.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr