search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Badung Temukan 40 Ribu Lebih Potensi Pajak Usaha Tersembunyi
Rabu, 9 Juli 2025, 00:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/Badung Temukan 40 Ribu Lebih Potensi Pajak Usaha Tersembunyi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berhasil mendeteksi potensi sumber pajak daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. 
Berdasarkan data perizinan usaha dari tahun 2021 hingga 2025, tercatat ada sebanyak 40.060 usaha yang terdata sebagai potensi pajak daerah.

Ketua Tim Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) Badung, Sekda IB Surya Suamba, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, baru 10.467 usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sementara 7.232 usaha lainnya perlu divalidasi ulang.

Lebih lanjut, masih ada 29.593 usaha baru yang belum terdaftar dan akan segera didata secara menyeluruh.

“Total 36.825 usaha sudah kami lengkapi dengan koordinat lokasi. Ini akan memudahkan petugas di lapangan,” jelasnya saat ditemui di Kerobokan, Badung, Selasa (8/7/2025).

Surya Suamba merinci sebaran izin usaha terbanyak berada di wilayah Kuta Utara sebanyak 13.362 usaha, disusul Kuta Selatan (10.061), Kuta (9.803), Mengwi (5.380), Abiansemal (995), dan Petang (189).

Pendataan dilakukan menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dikembangkan oleh tim IT DPMPTSP, BAPPEDA, dan Dinas PUPR Badung.

"Sebanyak 386 petugas dan admin perangkat daerah telah dilatih untuk menggunakan sistem ini," ujarnya.

Operasi pendataan dan pendaftaran pajak ini akan berlangsung selama 30 hingga 45 hari, dimulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025. Fokus pendataan meliputi usaha yang terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, hingga Pajak Air Tanah.

"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data wajib pajak dan menutup keberadaan usaha yang selama ini belum tersentuh penagihan pajak," pungkas Suamba.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami