Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Sabu-sabu 1 Kg di Bandara Ngurah Rai, WN Afrika Selatan Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 4 November 2025, 21:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Sabu-sabu 1 Kg di Bandara Ngurah Rai, WN Afrika Selatan Dituntut 11 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang wanita asal Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhle Mzimela (32) tampak pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Ia didakwa memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai lebih dari satu kilogram.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi, terungkap bahwa terdakwa diamankan pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WITA. Petugas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima laporan mencurigakan dan langsung menggiring terdakwa ke ruang pelayanan Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wanita yang tercatat tinggal di Nomzamo Street, Durban, South Africa tersebut tiba menggunakan pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 946 rute Singapura–Denpasar. Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening yang diduga sabu, disembunyikan dalam pakaian dalamnya.

"Adapun temuan sabu berat 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I," tertuang dalam sidang.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Mzimela dengan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ironisnya, terdakwa diketahui sedang hamil enam bulan saat menjalani proses hukum.

"Menutut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas JPU Ari Suparmi dalam tuntutannya.

Kasus ini kembali menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Ngurah Rai dan menjadi perhatian serius penegak hukum di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami