search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Motif Pelaku Bunuh Teman Kencan Sesama Jenis
Kamis, 4 Februari 2021, 23:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Awan Hamzah (30 tahun) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah yang ditemukan meninggal dengan kondisi luka parah di leher, Rabu (3/2). 

Pengakuan dua tersangka, motif membunuh karena ingin menguasai harta korban. Dan salah satu tersangka mengaku sering melakukan hubungan seks sesama jenis dengan korban. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK mengatakan, dalam pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka yaitu IB (20 tahun) laki-laki warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan FA Alias Ceper (17 tahun) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah. 

"Untuk kejadian di kamar korban, pada hari selasa (2/2) sekitar pukul 23.30 WITA," kata Kapolres, saat konferensi pers Kamis (4/2).

Esty mengatakan kedua tersangka ditangkap di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut, Rabu (3/2) sekitar pukul 19.30 Wita. Berikut sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cuter, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang. 

"Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1x24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi," jelas Esty. 

Lanjut Kapolres, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pada hari Selasa tanggal (2/2) sekitar pukul 11.00 WITA, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater, yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama. 

"Pada saat membuat kue, disitu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor scoopy," lanjutnya. 

Sementara dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban (Awan Hamzah) dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor. 

"Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutup Kapolres. 

Sebelumnya warga Batu Lumbung Desa Bujak Kecamatan Batukliang Lombok Tengah  dikejutkan penemuan jenazah Awan Hamzah di kamarnya, Selasa (2/2). Korban dibunuh dengan kondisi leher yang hampir putus. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap' dua tersangka, yang salah satunya mengaku sering berhubungan seks dan sodomi dengan korban.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami