search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Divonis 3 Tahun
Rabu, 19 Januari 2022, 15:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jaksa Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Divonis 3 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setiadjie Munawar (57) yang bergelar Doktor dan mengaku sebagai jaksa ini dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama tiga tahun penjara. 

Hukuman yang diberikan hakim, lebih ringan 12 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar. 
Majelis Hakim yang diketuai I Putu Suyoga, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim yang dibacakan secara online.

Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacaka Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH menyebutkan bahwa terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada korp institusi Kejaksaan RI.

"Terdakwa telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," sebut Jaksa.

Pria jebolan S2 asal Bandung, awal terungkapnya perkara ini pada tanggal 11 Agustus 2021. Dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas dari pria kelahiran 12 Juni 1964, yang mengaku sebagai Jaksa.

Setelah terkonfirmasi bahwa pria berumur 57 tahun itu ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen.

Dijelaskan, laporan berawal dari korban LR bertemu dengan terdakwa dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. Terdakwa menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. 

Saat itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. 

"LR percaya jika terdakwa sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp.256.510.000,-. Namun justru perkaranya tidak terselesaikan dan korban merasa tertipu," tulis dalam dakwaan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami