search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Brigadir J: Pemecatan Ferdy Sambo Tepat
Selasa, 20 September 2022, 13:04 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pengacara Brigadir J: Pemecatan Ferdy Sambo Tepat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai langkah Mabes Polri yang tetap menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/9).

Kamaruddin mengatakan dengan perbuatan yang dilakukan Sambo kepada Brigadir J, yang bersangkutan sangat tidak layak untuk menjadi seorang anggota polisi.

Menurtnya, Sambo bukan sosok jenderal yang memiliki sikap ksatria. Ia justru malah menyeret banyak anggota polisi untuk ikut melakukan perbuatan tercela dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ujarnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan Sambo. Mabes Polri juga memastikan tidak ada upaya kasasi maupun peninjauan kembali (PK) terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap Sambo.

"Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (19/9).

Dedi mengatakan pihaknya juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Keputusan pemecatan akan diserahkan kepada Sambo oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami