1 Pelaku Pencurian Gong di Buleleng Di Bawah Umur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan akhirnya mengungkap pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Dari tiga pelaku yang berhasil diciduk, satu diantaranya masih dibawah umur, berusia 14 tahun. Tiga pelaku yang diamankan tersebut diantaranya Nurhadi (55) warga Dusun Gumukagung, Kelurahan Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Kadek Dwi Bayu Saputra (24) warga Dusun Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan dan satu pelaku yang masih di bawah umur.
“Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan, para pelaku ini di tangkap di hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2022, terhadap pelaku Kadek Dwi Bayu Saputra, diamankan dari rumahnya di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan, begitu juga terhadap pelaku anak-anak yang belum dewasa, sedangkan Nurhadi diamankan dari tempat kostnya di Pulau Obi Kelurahan Banyuning Singaraja,” papar Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolsek Kubutambahan Suparta didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya bersama Kanit Reskrim Kubutambahan, Ipda Komang Widiasa menjelaskan, saat mengambil seperangkat gong masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri, tersangka yang masih anak-anak bertugas mengawasi orang yang lewat di pura tersebut.
Kemudian Kadek Dwi Bayu Saputra melakukan pemotongn tali gong menggunakan pisau calter, selanjutnya Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukan gong tersebut kedalam karung palstik dan membawanya kesepeda motor kemudian membawa kabur gong tersebut.
"Sebelum melakukan aksinya para pelaku menyewa kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario Techno didaerah Penarukan Buleleng, kemudian bersama-sama menuju ke Banjar Dinas Kelampuak Desa Kubutambahan. Setelah sampai didaerah banjar dinas Kelampuak, pelaku yang terdiri dari 3 orang berhenti di sebelah Selatan Pura Bale Agung dan Puseh, kemudian para pelaku masuk kedalam pura melalui pintu pura yang tidak terkunci,” ungkap Kapolsek Suparta.
Dari dua pelaku yang dihadirkan di Mapolres Buleleng menyebutkan, awalnya para pelaku bertujuan akan mencari bokor yang terbuat dari kuningan, karena tidak mendapatkannya dan saat itu menemukan seperangkat gong yang tertutup dengan terpal sehingga ketiga pelaku berniat untuk mengambil gong tersebut.
Setelah berhasil mengambil seperangkat gong, sebagian gong sudah sempat dijual kepada orang yang tidak dikenal, pertama dijual dengan harga dengan harga Rp 1.050.000,- dan yang kedua dengan harga Rp 3.000.000,-. Diduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena factor ekonomi, sehingga hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara dari hasil penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kubutambahan mengamankan barang bukti berupa 6 potong tasi pengikat gong warna putih, 1 buah pisau calter, 6 buah gong yang terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 Kg, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung palstik bertulisan pakan terapi.
Dalam penanganannya, kedua tersangka, Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku yang masih di bawah umur dan anak-anak ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan sistem peradilan anak.
Sementara, dari laporan Wayan Wijana (55), seperangkat gong yang hilang itu diantaranya, Pengenter 3 buah, Kantilan 2 buah, Cengceng Beleganjur 8 buah, Terong Beleganjur 4 buah yang semuanya milik dari Desa Adat Kelampuak Desa Kubutambahan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul