6 Jaksa Penuntut Disiapkan Periksa Berkas Kasus LPD Anturan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng merampungkan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Dengan rampungnya berkas perkara No. BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022, kini penyidik melakukan pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Pelimpahan berkas perkara tahap 1 ini dilakukan pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WITA dengan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022.
Pelimpahan Tahap 1 ini diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng yang juga selaku Penuntut Umum, Yosef Umbu.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut kini akan dilakukan penelitian oleh JPU.
"Ada sebanyak 6 orang Penuntut Umum memeriksa kelengkapan syarat Formil dan Materiil Berkas Perkara. Dalam waktu 7 hari kedepan, pihak Penuntut Umum akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya," kata Jayalantara.
Jika dari hasil penelitian syaratnya telah terpenuhi atau lengkap, maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap atau P-21.
"Kalau tidak lengkap, Penuntut Umum nantinya akan menerbitkan Surat Pengembalian berkas Perkara disertai ad petunjuk kekurangan berkas perkara yang dikenal istilah P-18 atau P-19," pungkas Jayalantara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul