search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bandar Kokain Terancam Hukuman Mati
Rabu, 28 November 2007, 19:16 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hukuman mati terhadap pelaku penyalah-gunaan narkoba di Bali mulai berjatuhan. Terdakwa Guntur Himawan alias Wawang (44) contohnya. Pemuda asal Bandung ini terancam hukuman mati akibat kepemilikan 98,8 gram kokain.



Demikian disampaikan JPU Ida Ayu Sulasmi, S.H., Rabu (28/11) di PN Denpasar. Dalam dakwaan JPU, Wawang, pengusaha properti itu ditangkap Polisi, Rabu, 5 September lalu sekitar pukul 14.00 Wita di Depan pertokoan Mall Galeria di simpang siur, Kuta. Barang bukti yang disita seberat 98,9 gram kokain.


“Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan narkotika golongan I berupa serbuk putih Kokain seberat 98,9 gram netto,” ucap JPU.



Terdakwa ditangkap setelah polisi menyamar dan memesan kokain kepada Deddy Dwi Suprijo (terdakwa dalam berkas perkara lain, red). Pertemuan disepakati di depan Mall Galeria, Kuta. Terdakwa Deddy menyerahkan satu paket kokain seberat 98,9 gram netto dan menerima uang transaksi 7000 U$. Sisanya akan dibayar berikutnya.

Terdakwa Dedy ditangkap Polisi di kamar No. 1511 Hotel Sahid Raya Bali, Jl Pantai Kuta sekitar pukul 16.00 Wita dengan barang bukti 98,9 gram netto. Deddy mengaku membeli kokain dari terdakwa Guntur. Polisi kembali menyamar untuk membekuk terdakwa Wawang.

Dibawah pantauan Polisi, Deddy kembali menghubungi terdakwa untuk melunasi kekurangan pembayaran dan dalam perjalanan Polisi memberikan Deddy foto copy uang Dollar yang dimasukkan dalam amplop untuk diberikan dalam dakwaanya.



Terdakwa dijerat dengan pertama pasal 82 ayat (1) huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda Rp. 1 Miliar atau kedua pasal 78 ayat (1) huruf b UU No. 22 tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun serta ketiga pasal 85 huruf a UU No. 22 tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (che)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami