Bawaslu Berkomitmen Jaga Hak Konstitusional Setiap Warga Negara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Bawaslu menggelar rapat koordinasi Pengawasan pemutkhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Tujuannya membahas bagaimana menjaga hak pilih masyarakat.
”Menjaga hak pilih diseluruh negeri, jadi tidak dipungkiri pada tahapan saat ini merupakan tahapan dimana kita bertugas untuk menjaga hak konstitusional masyarakat tanpa terkecuali,” Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra selaku Narasumber, dihadapan para peserta Rapat, menyampaikan bahwa Esensi dari penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu, bertujuan Memastikan Masyarakat yang memenuhi Syarat terdaftar sebgai pemilih sehingga dapat menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024.
“Kita ketahui bersama bahwa esensi dari kegiatan penyusunan daftar pemilih adalah untuk menyaring dan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih agar dilakukan pencoretan oleh pantarlih,” tutur Widy.
Ditambahkannya, berkaitan dengan hal itu, maka disampaikan agar jajaran Bawaslu sampai dengan tingkat Desa dapat maksimal melakukan tugasnya sebagai pengawas, widy juga menghimbau agar PKD brani memberikan rekomendasi kepada pantarlih jika, pantarlih melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita merupakan tulang punggung terkait pemutakhiran data pemilih ini karena Bawaslu yang bisa memberikan saran perbaikan jika terdapat kesalahan terkait data pemilih ini,” jelasnya.
Disamping hal itu Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Provinsi Bali tersebut menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu harus dapat menjaga hak pilih seluruh masyarakat tanpa terkecuali, oleh karenanya pemilih yang kurang mendapatkan ruang dalam pemilu harus diperhatikan lebih ekstra salah satunya adalah pemilih disabilitas.
Maka, sekaranglah saat untuk mengidentifikasi hal tersebut agar teman teman disabilitas memiliki ruang yang sama dalam menggunakan hak pilihnya.
“Teman teman disabilitas ini harus kita perhatikan secara serius karena ruang demokrasi itu harus menjamin setiap hak warga negara dalam memilih harus terealisasikan, sepanjang dia memenuhi syarat dan punya e KTP maka harus dimasukan kedalam daftar pemilih,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr