search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Senin, 12 September 2022, 14:53 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Bharada Sadam, Senin (12/9). Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Sadam bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," ujarnya dalam konferensi pers.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Sadam bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Ia memastikan pelanggaran etik yang dilakukannya termasuk golongan sedang.

"Kategori (pelanggaran) sedang dan tidak terkait obstruction of justice. Hasil sidang nanti akan disampaikan," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh peran Sadam dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Penyidik tim khusus Polri telah selesai menggelar tes poligraf dengan alat lie detector terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini.

Selain itu, anggota kepolisian yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J, saat ini tengah menunggu giliran untuk menjalani sidang KKEP dari Propam Polri.

Saat ini Propam telah menggelar sidang KKEP terhadap tujuh orang personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.

Dari ketujuh anggota kepolisian tersebut, lima diantaranya dikenakan sanksi administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami