Bule Amerika Aniaya Pegawai Vila di Gianyar Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi TPI I Denpasar dan Polres Gianyar mendeportasi WNA Amerika berinisial (MZ), Jumat (22/3/2024) di Kantor Imigrasi kota Denpasar, Renon, Denpasar.
MZ sebelumnya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu warga negara Indonesia tepatnya 25 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Gianyar.
Terkait hal tersebut maka, pelaksanaan serah terima dilakukan Jumat (22/3/2024) sore untuk selanjutnya dilakukan deportasi. Hal ini disampaikan, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi TPI I Denpasar, I Made Oka Pradnyana dalam pelaksanaan serah terima deportasi tersebut.
"Permohonan deportasi dari Resort Kabupaten Gianyar. Ya, dilakukan serah terima warga negara ini (MZ) untuk selanjutnya dilakukan deportasi," jelasnya.
Berita Acara Pemeriksaan atau BAP juga telah dilakukan, maka, malam ini akan dilakukan deportasi ke negara asalnya menggunakan pesawat Qantas Airline di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
"Akan berangkat pada Pukul 21.20 WITA dari Denpasar menuju Sydney selanjutnya langsung menuju Los Angeles," tutup Pradnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga