Bupati Badung ke Mapolresta, Tanyakan Kasus Tanah Ungasan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendatangi mapolresta Denpasar, Selasa 22 Maret 2022 siang, dan bertemu dengan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Kedatangan orang nomor satu di Pemkab Badung itu ingin menanyakan sejauh mana progres laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang dilaporkan pada Januari 2022 lalu. Hal itu terkait adanya dugaan pelanggaran tanah di wilayah Ungasan, Kuta Selatan.
Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh oknum dua Bendesa Adat Ungasan yakni berinisial MA dan DA yang mencaplok tanah negara dan dibuatkan sebagai lahan bagi 7 investor.
Usai pertemuan dengan Kapolresta Denpasar, Giri Prasta mengatakan kepada awak media bahwa dirinya datang untuk bersilahturahmi dengan Kapolresta sekaligus menanyakan soal laporan Dumas pada Januari 2022 lalu.
Laporan dumas tersebut terkait laporan masyarakat tentang adanya penyerobotan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, pelanggaran itu diduga dilakukan oleh dua oknum Bendesa Adat yang tidak memiliki kewenangan.
"Menurut kami itu terjadi pelanggaran hukum," tegasnya.
Dijelaskannya, sejak dulu Bendesa Adat yang dijabat oleh MA, sudah melaksanakan kegiatan pembangunan bagi 2 investor. Kemudian, selepas MA, Bendesa Adat lainnya yakni DA juga melaksanakan pembangunan yang sama bagi 5 investor. Sehingga total investor sekarang ini ada 7.
"Nah dari ke-7 ini sudah menerima dana sebesar Rp28 miliar lebih. Harapan kami ya harus transparan. Karena kalau berbicara masalah penguasaan ini harus ada yang pertama hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan dan ke lima hak pengelolaan. Ini yang harus dipedomani karena kita adalah negara hukum," tegasnya.
Oleh karena itu, Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas atas dukungan terhadap kasus ini. Pada prinsipnya, Giri Prasta akan bersikap tegas terhadap peraturan hukum yang ada.
"Kami akan tegas kalau memang peraturan itu sudah jelas, kami tidak mau negara ini kalah, ungkapnya.
Giri Prasta kembali menjelaskan, tanah yang dijadikan lahan bagi 7 investor yang melaksanakan kerja sama dengan Desa Adat Ungasan setempat adalah tanah negara. Sudah bisa dipastikan bahwa hal tersebut melanggar aturan hukum yang ada.
"Sedangkan ini adalah tanah negara gak boleh dong melakukan kewenangan yang sewenang-wenang. Kami ingin melakukan hal yang tegas jangan sampai ditiru oleh yang lain," ungkapnya.
Ditanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum Bendesa tersebut, Giri Prasta enggan membeberkannya.
"Silakan tanya ke penyidik karena dari lidik ke sidik. Kami melihat ini sudah masuk ke notaris dan sudah dibuatkan akte dan disitu sudah jelas ada dana. Satu Rp2.5 miliar dan lainnya semua itu dari ke 7 investor," bebernya.
Reporter: bbn/bgl