Butuh Biaya Angsuran Mobil, Sales Hotel Mencuri Motor di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Polsek Denpasar menangkap pelaku pencurian motor di Jalan Bisma, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
"Pelaku curanmor yang kami tangkap bekerja sebagai sales promotion hotel. Dia mencuri karena butuh biaya angsuran mobil," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, S.H, M.H, saat gelar rilis kasus di mapolsek, pada Senin 29 Mei 2023.
Diterangkannya, kasus pencurian motor ini terjadi di Jalan Bisma nomor 37 Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita. Pemilik motor diketahui bernama Made Aken kelahiran Klungkung 2 Juli 1971.
Tukang bangunan yang tinggal di Jalan Waribang, Denpasar Timur ini kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 5207 ABK.
Sepeda motor hilang saat korban bekerja memotong keramik di TKP. "Pelaku mengambil sepeda motor korban diparkiran karena tidak dikunci stang dengan cara dituntun," bebernya.
Setelah kasusnya dilaporkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanitresrim Ipda I Kadek Astawa Bagia, S.H menyelidiki kasus tersebut.
Satu jam lebih diselidiki, tim berhasil menangkap pelakunya, Ivan Ardiyansyah kelahiran Demak 27 Desember 2002. Dia ditangkap di seputaran Jalan Bisma dan Kunti, Denpasar Utara berikut barang bukti sepeda motor korban.
Pria berusia 21 tahun yang tinggal di Jalan Nusakambangan Gang Dahlia nomor 11B, Denpasar Barat itu mengakui perbuatanya. "Dia mengaku mencuri motor korban dengan cara dituntun karena stang tidak dikunci," ujar Iptu Carlos.
Kepada awak media, tersangka Ivan mengatakan apabila sukses mencuri, motor tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan buat cicilan mobil 3.5 juta perbulan. Namun apa daya, akibat kejahatanya tersangka Ivan kini meringkuk ditahanan Polsek Denpasar Utara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl