search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Capres-Cawapres Boleh Bagi-Bagi Barang Maksimal Bernilai Rp100 Ribu
Senin, 4 Desember 2023, 09:54 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Capres-Cawapres Boleh Bagi-Bagi Barang Maksimal Bernilai Rp100 Ribu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Para calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.

Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp100 ribu.

Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.

  • selebaran
  • brosur
  • pamflet
  • poster
  • stiker
  • pakaian
  • penutup kepala
  • alat minum/makan
  • kalender
  • kartu nama
  • pin
  • alat tulis
  • atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang," mengutip bunti PKPU Pasal 33 Ayat (7).

Para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami