search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi NMax di Denpasar Lalu Dijual untuk Judi, Pelaku Curanmor Dibekuk di Sidoarjo
Kamis, 21 Maret 2024, 18:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Curi NMax di Denpasar Lalu Dijual untuk Judi, Pelaku Curanmor Dibekuk di Sidoarjo.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Begini akibatnya jika gemar berjudi. Adalah Teguh Junaidi (27) nekat mencuri sepeda motor NMAX di Jalan Kebo Iwo, Denpasar karena tidak punya modal untuk berjudi. Ia akhirnya ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Teguh Junaedi menggasak sepeda motor Yamaha Nmax DK 5414 ABH milik Tri Cahyo Wicaksono (23). Pelaku asal Wonosobo, Jawa Tengah itu beraksi di rumah korban di Jalan Kebo Iwa Utara Gang Panda nomor 4, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Selasa 12 Maret 2024. 

"Saat motornya dicuri, korban berada di rumah mertuanya di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung," bebernya, Kamis 21 Maret 2024. 

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku Teguh menjebol pintu kamar korban, lalu mengambil surat BPKB motor yang tersimpan di dalam lemari. Surat BPKB dengan mudah dijual bersama sepeda motornya melalui online. Usai menjual, pelaku kabur ke Jawa Timur. 

"Pelaku mudah mencuri motor karena kuncinya masih nyantol," imbuhnya. 

Pencurian itu baru diketahui korban pada Selasa 12 Maret 2024 sore, usai pulang dari rumah mertuanya. Ia mendapati pintu rumahnya di rusak. Bahkan, seisi kamar berantakan. Korban terkejut melihat surat BPKB sepeda motor raib dicuri. Kasus ini dilaporkannya ke Polsek Denpasar Utara. 

Dari penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, pelaku diketahui bernama Teguh Junaidi yang kabur ke Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya, anggota Polsek Denpasar Utara berangkat ke Sidoarjo dan pelaku ditangkap, pada Selasa 19 Maret 2024. 

"Pelaku ditangkap di di Sidoarjo, Jawa Timur," ungkap AKP Sukadi. 

Hasil pengembangan lanjutan, sepeda motor korban beserta dokumen berupa BPKB berhasil diamankan. Hasil interogasi, pelaku mengaku motor hasil curian sudah dijual online dan digunakan untuk kebutuhan selama pelarian ke Sidoarjo, Jawa Timur. "Pelaku mengaku uangnya digunakan untuk berjudi," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami