search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Uang Sesari Pura Ponjok Batu, Dua Pemuda Diciduk Polisi
Sabtu, 11 Februari 2023, 06:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Curi Uang Sesari Pura Ponjok Batu, Dua Pemuda Diciduk Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tejakula akhirnya menciduk dua orang pemuda yang mencuri sesari atau uang pada kotak sumbangan yang berada di Pura Ponjok Batu di Dusun Alassari Desa Pacung Kecamatan Tejakula Buleleng. Terungkapnya keterlibatan pelaku berawal dari rekaman CCTV.

Dua pelaku diamankan secara terpisah, awalnya polisi menciduk Made Sudarma alias Tabis (27) warga Dusun Dauh Pura Desa Depeha Kubutambahan, kemudian dari pengembangan polisi juga menangkap Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21) warga Dusun Kaja Kangin Desa Kubutambahan.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nyoman Sudiarta, S.H., Jumat 10 Februari 2023 menyebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda, dimana dalam aksinya Sudarma alias Tabis masuk melalui pintu samping pura dan Sudiarta alias Kadek Ae menunggu di atas sepeda motor di luar Pura.

“Pelaku pertama Tabis ini mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari didahului dengan merusak gembok menggunakan alat tang besi, sedangkan Kadek Ae menunggu diluar pura di atas sepeda motor yang dipergunakan saat itu, setelah berhasil mengambil sesari kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian,” beber Kapolsek Sudiana.

Dari hasil pemeriksaan menyebutkan, hasil pengambilan sesari dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku, sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis.

“Akibat kejadian tersebut pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp.5.000.000.- dan kedua tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tejakula.

Diketahuinya aksi pencurian dengan menyasar uang sesari setelah Kadek Putrayasa bersama dengan Nengah Widi akan mengambil sesari dan diketahui gembok yang ada pada kotak sesari sudah tidak ada lagi dan di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai sebesar Rp.1.000.-.

Melihat rusaknya gembok sesari dan uang sesari yang ada didalamnya hilang, keduanya kemudian langsung mengecek CCTV yang ada dan terlihat seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari, sehingga atas kejadian melaporkannya ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami