Deposan LPD Anturan Datangi PN Singaraja, Protes Vonis 3 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Menjelang dilaksanakan sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Wakil Kelian Desa Adat Anturan Ketut Supandra, sejumah deposan LPD Anturan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dikomandoi Ketua Korlap Deposan LPD Anturan Ketut Yasa, Rabu 5 Oktober 2022 dengan menyampaikan aspirasi terkait kasus pengancaman tersebut.
Para deposan berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan selanjutnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Singaraja Made Hermayanti Muliartha S.H., dan I Gusti Juliartawan S.H., M.H., yang selanjutnya melakukan pertemuan dengan 5 orang perwakilannya di ruang mediasi dan diversi PN Singaraja.
Ketua Korlap Deposan LPD Anturan, Ketut Yasa menyebutkan, kadatangan para deposan ke PN Singaraja untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kasus pengancaman yang dilakukan Wakil Kelian Adat Supandra terhadap Korlap Deposan Ketut Yasa.
"Kami berharap matinya hati nurani Jaksa Penuntut Umum dengan memberikan hukuman 3 bulan, tidak berlanjut kepada majelis hakim atas keputusannya. Sesuai dengan undang undang ITE terkait pengancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta. Ada apa ini, apakah ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari kami?," tegas Yasa.
Juru Bicara PN Singaraja, Hermayanti Muliartha saat menerima para deposan di PN Singaraja mengaku menampung aspirasi yang disampaikan.
"Untuk masalah LPD Anturan kami tidak mengetahui apa-apa. Terkait masalah tuntutan merupakan kewenangan JPU, dan kami tidak bisa mencampuri. Kemudian terkait menghadirkan saksi ahli, juga merupakan kewenangan JPU. Jika menurut JPU sudah membuktikan merasa cukup maka sudah cukup. Kami tidak dapat masuk ke dapur JPU," tegasnya.
Hal senada, juga diungkapkan Gusti Juliartawan, dimana keputusan majelis hakim dalam proses persidangan tidak dapat diganggu gugat dan memiliki kekuatan hukum tersendiri dengan berbagai pertimbangan yang tentunya mengacu pada proses penanganan hukum yang telah dilakukan.
"Masalah putusan agar dipercayakan kepada Majelis Hakim, semoga apa yang audiens harapkan bisa tercapai. Ketua PN Singaraja pun tidak dapat masuk ke Majelis Hakim, karena itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Bahkan seorang Hakim Agung pun tidak bisa mencampuri ranah di Majelis Hakim. Hal ini, pada Pengadilan berbeda dengan sistem komando. Berbeda dengan sistem komando pada Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga antar hakim tidak dapat saling mempengaruhi, kami sangat memahami apa yang ingin audiens sampaikan, karena ini terkait masalah hak uang tabungan para deposan," papar Juliartawan.
Usai menyampaikan aspirasi, Ketut Yasa yang menjadi korban pengancaman menuturkan peristiwa yang dilaporkan ke polisi tersebut saat para deposan berupaya melakukan pertemuan ke Kantor LPD Anturan pada Selasa 4 Januari 2022.
“Kami dari pihak deposan LPD sudah melakukan rembug dan audiensi ke kantor LPD Anturan terkait dana kami, kami menanyakan, kepada siapa kami dapat mengambil dana yang disalahgunakan oleh oknum pengurus LPD, Selanjutnya begitu audensi tersebut selesai, mulailah ada ancaman dari para pengurus LPD Anturan kepada kami. pada malam harinya saya ditelpon oleh Ketut Supandra yang mana yang bersangkutan menyampaikan akan membunuh saya jika saya masih berani masuk ke LPD Anturan," beber Yasa.
Ketut Yasa mengatakan, setelah mendapatkan ancaman masih tetap membeikan itikad baik kepada terdakwa untuk meminta maaf, namun tidak terlihat hal tersebut sehingga pada Jumat 11 Pebruari 2022 secara resmi kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Buleleng.
"Setelah mendengar ancaman dari ketut supandra, selanjutnya saya tunggu apakah ada itikad baik dari dia untuk meminta maaf, namun ternyata tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh Supandra. Sehingga pengancaman itu dilaporkan ke Polres Buleleng," bebernya.
Atas ancaman yang dilakukan Ketut Supandra tersebut akhirnya di proses secara hukum, bahkan dalam persidangan dibacakan tuntutan dari JPU dengan menuntut terdakwa 3 bulan penjara dan inilah yang menjadi kekecawaan para deposan termasuk juga mempertanyakan 3 saksi ahli yang tidak dihadirkan saat persidangan serta keterangan saksi dan rekaman percakapan terdakwa tidak diputar saat persidangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul