search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Revisi Perda Retribusi Pasar Tabanan
Sabtu, 3 Juli 2021, 14:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dewan revisi Perda Retribusi pasar Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar akan menitikberatkan pada sistem pemungutan retribusi layanan pasar secara elektronik atau e-elektronik di Tabanan. 

Meski pemungutan retribusi layanan pasar secara elektronik sudah berjalan di beberapa tempat. “Secara substansi perubahan materi yang paling penting berkaitan dengan aturan mengenai penerapan retribusi secara elektronik dan non elektronik,” jelas Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Jumat (2/7).

Menurutnya, kendati sudah berjalan di beberapa tempat, penerapan e-retribusi akan diperkuat lagi dari sisi aturan. Karena Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur soal retribusi layanan pasar belum menekankan hal tersebut. 

Sehingga Perda tersebut belum lama ini diajukan oleh Pemkab Tabanan untuk diubah. Drafnya telah sampai di DPRD Tabanan untuk dibahas oleh Pansus I. 

“Selama ini belum diatur. Itu yang secara spesifik akan diatur,” tegas Omardani.

Dia menambahkan, hal ini juga untuk menyesuaikan perda tersebut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Bagaimana mekanisme pengelolaan retribusinya nanti. Meskipun ditekankan pada sistem elektroniknya, lantas yang masih konvensional seperti apa (mekanismenya). Itu harus tetap diatur juga dalam draf perubahan yang sudah diajukan bupati kemarin,” lanjutnya.

Dan yang tidak ketinggalan pentingnya adalah terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak yang menunggak retribusi. Baik sanksi secara administrasi maupun pidana ringannya. 

“Yang kami lihat, ketentuan pidana ringannya denda Rp 20 juta. Tetapi dalam konteks retribusi bisa jadi terutang lebih dari Rp 50 juta. Sistuasi-situasi seperti ini tentu harus dipertimbangkan juga (sanksinya). Apakah tunggakannya dikalikan dua atau tiga kali,” pungkasnya. 

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami