Diduga Gelapkan Uang Donasi untuk Anjing, Aktivis Hewan Dilaporkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pemerhati hewan asal Jakarta, sekaligus pendiri Animals Hope Shelter, Kristian Joshua Pale melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (1/12).
Dugaan itu diduga dilakukan oleh pemerhati hewan lainnya inisial BDM asal Lombok Tengah. Joshua dituduh oleh BDM telah menggelapkan sejumlah uang donasi untuk hewan anjing di pemakaman Hindu Pura Dalem Karang Jangkong, Kota Mataram sejumlah Rp11 juta.
“Dia posting ke Facebook dan dan Instagram pada tanggal 29 November 2022 lalu. Isinya menyerang saya dengan kalimat yang kurang sedap dan tidak benar,” kata Joshua, usai membuat laporan di Mapolda NTB.
Di postingan facebook tersebut pun terlihat BDM memprovokasi Joshua telah melakukan donasi fiktif. Salah satu postingan yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tulisan saja Rp11 juta. Tapi nyatanya hanya Rp500 Ribu”.
“Saya kirimkan bukti transfer berupa Rp3 juta untuk membayar klinik, Rp1,5 juta pembelian daging ayam dan Rp600 ribu untuk dogfoot kering,” ujar Joshua, dikutip ntbsatu. com.
Aktivis hewan yang pernah mengangkat issue pembunuhan terhadap kucing oleh Jendral itu juga mengatakan, dirinya seolah-olah dianggap menghabiskan uang donasi. Pasalnya uang donasi yang ia terima dari sejumlah artis itu, dianggap tak diberikan kepada penerima, yakni nenek pemelihara anjing di pemakaman Hindu Karang Jangkong.
“Faktanya kita akan berikan uang bantuan secara bertahap. Bukan Rp11 juta secara langsung, keselamatan sang nenek dan kakek bisa terancam bila kita berikan semuanya bersamaan,” terang Joshua.
DBM yang dikonfirmasi terkait pernyataan yang ia lontarkan. Namun BDM menjelaskan dirinya akan menjelaskannya di lain waktu.
“Nanti ya kalau kita ketemu di Kota Mataram,” singkat DBM.
Pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Dikatakannya pelaporan pencemaran nama baik terhadap aktivis hewan asal Jakarta itu, telah diterima Ditreskrimsus Polda NTB untuk di pelajari.
“Benar pelaporan itu dilayangkan hari ini, Kamis 1 Desember 2022 sudah diterima Ditreskrimsus Polda NTB,” tukas Artanto.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom