search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dilimpahi Pidana Pemilu, Polisi Lakukan Kajian
Sabtu, 18 April 2009, 18:19 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah mendapat pelimpahan kasus pidana pemilu dari Panwaslu, Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan kajian untuk memastikan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan empat Ketua KPPS di Desa Patas dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak.

Untuk memastikan secara rinci adanya pelanggaran pidana pemilu terkait pengunaan surat suara nyasar dari daerah pemilihan II kecamatan Sukasada ke daerah pemilihan VI Kecamatan Sukasada, Sabtu (18/4) Gakkumdu Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan sejumlah kajian untuk meneruskan proses pidana pemilu tersebut.

“Pelimpahan kasus dari panwaslu sudah kita terima dan sekarang gakkumdu masih melakukan kajian atas sejumlah pelanggaran terkait laporan yang diteruskan Panwaslu Buleleng, ada empat terlapor dalam kasus ini, kita akan percepat karena penanganan hanya diberikan empat belas hari sesuai undang-undang,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.

Berdasarkan laporan pelimpahan adanya dugaan pidana pemilu tersebut, ditemukan penggunaan 146 surat suara yang tidak sesuai dengan pasal 143 UU.RI No. 10 Tahun 2009 tentang kreteria surat suara yang digunakan pada Pemilu Legeslatif Tahun 2009.

“ Memang ada pengunaan surat suara yang tidak sesuai dengan aturan pada TPS I, II dan VII Desa Patas serta TPS IX Desa Pengulon,” papar Sudirsa.

Sementara itu, dalam laporan Kadek Suastika, Caleg Partai Golkar pada Dapil VI tersebut, ada dua hal yang direkomendasikan Panwaslu Buleleng, berupa pelanggaran administrasi Pemilu yang dapat diproses sampai di Mahkamah Konstitusi dan pidana Pemilu sesuai dengan pasal 288 UU.RI No 10 Tahun 2009 karena ada unsur kesengajaan dari penyelenggara, menggunakan surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan orang lain. 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami