Dimediasi, Pedagang Soto di Denpasar Maafkan Pencuri Ponsel
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Reskrim Polresta Denpasar menggelar Restorative Justice (RJ) terhadap kasus tindak pidana pencurian ponsel yang dilakukan seorang pria bernama I Ketut Indra Apriana (22).
Pria yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk Denpasar timur ini akhirnya dibebaskan setelah berdamai dengan korban.
Menurut Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno,S.H. seijin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.Si., pihaknya telah menggelar kasus tersebut dan dihentikan melalui RJ.
Pasalnya, kasus tindak pidana pencurian sudah berdamai berdasarkan hasil kesepakatan antara korban dan tersangka.
Terlebih, setelah dilakukan mediasi dan kesepakatan damai pada 4 Juli 2022, tersangka bersedia mengembalikan kerugian korban.
“Kami menerapkan RJ untuk memberikan keadilan. Sebenarnya ini untuk kepentingan korban bukan tersangka. Namun demi kebaikan bersama, korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, begitu pula sebaliknya,” ungkap AKP Andri.
Diterangkanya, tersangka I Ketut Indra Apriana (22) sempat ditahan di Polresta Denpasar. Setelah syarat dari penerapan Restorative justice ini dipenuhi, tersangka menyesali perbuatanya.
"Namun apabila terulang kembali maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan," bebernya.
Terpisah, korban I Gusti Ngurah Putu Ariadi mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut.
Baca juga:
6 Tips Cegah Pencurian Informasi Tanpa Izin
Pasalnya ada itikad baik dari keluarga tersangka untuk meminta maaf. Selain itu, tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang sudah memiliki 1 anak.
“Saya berharap dengan kejadian ini pelaku bisa berubah dan menata masa depan sehingga bisa bertanggung jawab untuk keluarganya,” ucap Ngurah Putu Ariadi.
Diinformasikan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin 30 Mei 2022 sekitar jam 20.00 WITA. Berlokasi di Warung Negaroa Soto Ayam Kampung di Jalan Sulatri No.1 Ds.Kesiman Kecamatan Denpasar Timur. Korban I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43) merupakan seorang pedagang soto.
Pas kejadian, tersangka datang memesan soto. Korban melayaninya dan membuat soto. Namun saat korban lengah, tersangka mengambil ponsel korban yang harganya Rp2.8 juta.
Usai beraksi, ponsel lalu ditukar tambah Iphone 7 seharga Rp.1.100.000. Sedangkan sisa penjualan ponsel digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHP.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl