search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Kembali Rapat Soal Aset di Pangkung Tibah, Status Sewa Bisa Batal
Jumat, 3 Maret 2023, 19:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Tabanan Kembali Rapat Soal Aset di Pangkung Tibah, Status Sewa Bisa Batal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

DPRD Tabanan kembali mengadakan rapat terkait proses pendataan aset milik Pemkab Tabanan di Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri. Aset tersebut berupa lahan seluas 2 hektare 24 are disewa PT Puri Mas senilai Rp405 juta pada tahun 1994. 

Rapat yang digelar pada Jumat, (3/3) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang dihadiri oleh Komisi II dan II. Selain itu, juga menghadirkan BPN, Kejaksaan Negeri Hukum Setda Kabupaten Tabanan serta pihak dari Notaris I Putu Artana, SH.

"Untuk dokumennya sudah kami pelajari, saat ini kami masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait keberadaan aset tersebut. Pasalnya status dari aset tersebut sampai saat ini masih lahan kosong," ujar Dirga.  

Kemungkinan perjanjian yang dibuat pada 1994 tersebut bisa batal karena terdapat kalusul yang menyebutkan, jika dalam jangka waktu 10 tahun pihak penyewa tidak menggunakan aset tersebut sesuai dengan peruntukannya, maka perjanjian sewa bisa dibatalkan.

Saat ini pihak Pemkab Tabanan masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PT Puri Mas sebagai penyewa mengenai tindakan apa yang akan dilakukan terkait aset tersebut.

"Nanti kami akan panggil kembali pihak PT Puri Mas untuk membahas keberlanjutan perjanjian ini, dalam hal ini tidak ada pembatalan perjanjian, karena di perjanjian itu ada klausul yang menyebutkan jika dalam jangka waktu 10 tahun aset tidak diperuntukan sesuai isi perjanjian, maka perjanjian sewa dinyatakan batal, nah ini kan sudah hampir 30 tahun," ujar Dirga.

Aset di Pangkung Tibah ini tidak menutup kemungkinan bisa dialihkan ke penyewa lainnya. Dan nantinya proses sewa menyewanya akan dibuat dengan jelas sehingga pengelolaan aset milik Pemkab Tabanan bisa maksimal dan bisa mengoptimalkan PAD. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPRD Tabanan sedang melakukan penelusuran aset milik Pemkab Tabanan sebagai salah satu upaya optimalisasi PAD. Penelusuran dimulai dari pendataan Aset milik Pemkab Tabanan di Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan seluas 2 hektare 24 are yang disewakan kepada PT Puri Mas sebesar Rp 405 juta pada tahun 1994. 
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami