search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Driver Ojol di Denpasar Mencuri Motor dan Barang di Kos Diringkus Polisi
Kamis, 19 Januari 2023, 19:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Driver Ojol di Denpasar Mencuri Motor dan Barang di Kos Diringkus Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua driver ojek online (ojol) bernama Moch Makut (36) dan Hendra Sugianto (41) diringkus Polisi lantaran mencuri 1 unit sepeda motor dan barang-barang berharga di sebuah kos di Jalan Glogor Indah Gang Jangkrik Nomor 4, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korbannya penghuni kamar kos, Abdurohman (33). 

Korban melaporkan kehilangan satu sepeda motor Honda Beat merah nopol P 6001 UF, kasur springbed, TV sharp tabung 21 inchi, PC portable merk Asus putih, alat blower, solder, jam tangan, serta cincin imitasi. 

"Kerugian korban mencapai Rp20 juta," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, pada Kamis 19 Januari 2023. 

Pencurian ini terjadi pada 28 Desember 2022 lalu dimana korban baru mengetahui selang beberapa jam setelah kejadian. 

Korban mendapat kabar dari pemilik rumah kos bahwa kamarnya dimasuki maling dan barang miliknya ludes dicuri. Saat pencurian terjadi, korban Abdurohman sedang berada di Banyuwangi, Jawa Timur. 

"Korban pulang ke Bali, dan baru mengetahui sepeda motornya hilang diparkiran sehingga lapor Polisi," jelasnya. 

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyelidiki TKP dan akhirnya pelaku mengarah ke dua driver ojol, Moch Makut dan Hendra Sugianto. 

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Hendra bersembunyi di Jalan Berawa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pelaku kedua Makut dibekuk di Glogor Indah I A Gang Melati, Pemogan, Denpasar Selatan. 

"Setelah diinterogasi keduanya mengaku jika motor curian sudah terjual via facebook marketplace. Barang bukti lainnya diamankan di dalam kamar kos Makut di Jalan Glogor Carik," terang Kapolsek Made Teja. 

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami