Dua Jam Operasi, SIM Keliling Polres Tabanan Dikerumuni Warga
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Program SIM keliling yang dilaksanakan oleh Polres Tabanan sangat diminati oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari pelaksanaan SIM keliling yang dibuka di sekitar area Pasar Senggol Tabanan dikerumuni oleh warga pada Sabtu, (8/6).
“Pelaksanaan selama dua jam. Dari Pukul 18.00 WITA hingga Pukul 20.00 WITA,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan.
Ia menyebutkan, untuk peminat dari SIM keliling ini jumlahnya sulit ditebak atau fluktuatif. Kadang bisa banyak peminat. “Kadang biasa saja. Tapi, kami selalu bisa melayani semua permintaan,” ujarnya.
Layanan SIM keliling adalah untuk perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi. Layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
“Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru,” ujarnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000. uUntuk perpanjangan SIM A dan Rp.75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
“Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab