search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Jambret di Kuta Beraksi di 11 TKP Ditembak
Rabu, 15 November 2023, 21:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Jambret di Kuta Beraksi di 11 TKP Ditembak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua jambret asal Karangasem tersangka I Nengah Somi (20) dan I Nengah Manis (23) ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta, pada Senin 13 November 2023 malam. Kedua jambret itu beraksi di 11 TKP di kawasan kampung turis Kuta.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, kedua tersangka ini menjambret wisatan asing yang sedang berwisata mengendarai sepeda motor. Keduanya ditangkap usai Polsek Kuta menerima laporan dari para korbanya turis asing, yakni Suresh Batra (asal Australia) dan Koki Katagiri (asal Jepang). 

"Kedua korban dijambret oleh oara tersangka dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah," terang Kombes Bambamg didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita. 

Kedua turis itu dijambret dalam waktu berbeda. Korban Suresh Batra dijambret di Jalan Kartika Plaza, Kuta, pada Jumat 2 November 2023 sekitar pukul 22.40 Wita. Kala itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu taksi bersama delapan orang temannya usai makan malam di salah satu restoran di sana. 

Beberapa saat, datang tersangka mengendarai sepeda motor dan berhenti di dekat korban. Salah seorang pelaku menarik paksa kalung emas yang dipakai korban. Akibatnya, kalung senilai Rp 45 juta itu putus dan para pelaku kabur. 

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu 11 November 2023, kedua tersangka beraksi di Jalan Buni Sari, Kuta  Disana, mereka berhasil merebut tas selempang milik Koki Katagiri yang sedang berjalan kaki. 

Sementara di dalam tas terdapat sebuah buah dompet warna,credit card, Iphone 13 warna hitam, 1 buah baterai HP, dan uang Rp 1.600.000. 

Polsek Kuta kemudian menyelifiki dan mendapati kedua tersangka melintas di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Anggota lanyas membuntuti keduanya sampai di Jalan Raya Seminyak. "Di sana keduanya disergap petugas," ungkap Kombes Bambang. 

Setelah diinterogasi, kedua jambret asal Karangasem itu mengaku sudah beraksi di 11 TKP seluruhnya di wilayah Kuta, Badung. Dalam aksinya tersangka I Nengah Somi berperan sebagai joki, sementara tersangka Nengah Manis bertugas sebagai pemetik. 

"Tersangka Manis dua tahun lalu pernah ditangkap aparat Polsek Kuta karena kasus jambret. Pada saat itu masih berusia di bawah umur. Kini dia sudah bebas dan melakukannya lagi. Sementara tersangka Nengah Somi bekerja sebagai tukang ojek online," terangnya. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda PCX DK 3083 ABU (Plat palsu), selembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX DK 2869 TU, sepasang pelat kendaraan DK 2869 TU, satu buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300.000, dan satu buah kalung emas.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal  363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami