Dua Mahasiswa Pembuang Sampah di Jalan Pinda Gianyar Mengaku Iseng Dipengaruhi Alkohol
beritabali/ist/Dua Mahasiswa Pembuang Sampah di Jalan Pinda Gianyar Mengaku Iseng Dipengaruhi Alkohol.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sempat viral di media sosial, pelaku pembuangan sampah dan balok kayu di jalan raya Banjar Pinda, Desa Saba diungkap Polsek Blahbatuh.
Dua pelaku merupakan mahasiswa inisial GNA dan GLA, diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh setelah melakukan penyelidikan secara marathon sejak tanggal 26 Mei 2023.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama, membenarkan pengungkapan oleh jajarannya. “Bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WITA bahwa ada sampah dan balok kayu di tengah jalan, anggota kami langsung menuju lokasi dan bersama-sama masyarakat membersihkannya,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya pihak Kepolisian Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian upaya penyelidikan, karena kejadian diduga dilakukan secara sengaja. Terlebih menjadi viral di beberapa media sosial. Kapolsek Blahbatuh menerangkan ihwal pengungkapan kedua pelaku.
“Pelaku diungkap berdasarkan hasil penyelidikan, dari hasil interogasi pelaku inisial GNA yang membuang tumpukan sampah yang awalnya terkumpul di pinggir jalan kemudian dihamburkan ke jalan, setelah memasuki pertigaan Pinda pelaku melihat tumpukan kayu balok di bawah pohon mangga yang kemudian pelaku mengambil dan menaruhnya dalam posisi merintangi jalan,” jelasnya.
Sedangkan pelaku lainnya dengan inisial GLA adalah orang yang membonceng pelaku GNA dalam menjalankan aksinya, baik pada saat membuang sampah maupun saat merintangi jalan dengan balok kayu.
“Kedua pelaku masih berstatus mahasiswa,” tambah Kapolsek.
Terkait motif kejadian, Kapolsek menerangkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku didasari karena iseng dan di bawah pengaruh alkohol.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya karena iseng dan masih berada di bawah pengaruh alkohol dimana saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Blahbatuh,” ungkapnya.
Mereka disangkakan Pasal 489 KUHP. “Tentang Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr