Dugaan Korupsi, Eks Ketua LPD Gulingan Dipastikan Akan Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian Rp30 miliar, masih terus berjalan.
Polres Badung memastikan akan menahan tersangka eks mantan Ketua LPD Gulingan Ketut Rai Darta namun masih menunggu penelitian dari Kejaksaan Negeri Badung.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu hasil penelitian jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, di mapolres Badung, pada Rabu 6 April 2022.
Diterangkanya, pihaknya telah menggeledah rumah tersangka Ketut Rai Darta di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung pada Senin, 4 April 2022.
Dalam penggeledahan itu pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti diantaranya sejumlah dokumen, bukti transferan, dan uang sebesar Rp7 juta.
Status Ketut Rai Darta saat naik sudah tersangka. Namun untuk penahanan pihaknya masih menunggu petunjuk dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Namun AKP Putu Ika memastikan akan menahan tersangka Ketut Rai Darta. "Kasus ini ditangani tipikor dan perlu arahan serta hasil penyelidikan jaksa. Kami memastikan tersangka akan ditahan," tegasnya.
Langkah selanjutnya dalam kasus korupsi ini, AKP Putu Ika mengatakan pihaknya masih melengkapi pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan (P-19).
"Berkas berkas kami akan kirim ke Jaksa dan kami masih menunggu petunjuk kejaksaan (P19)," tegasnya.
Diberitakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Badung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di LPD Gulingan dengan kerugian Rp30 miliar. Penyidik juga sudah menggeledah rumah mantan Bendesa Adat dan mantan Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung, pada Senin 4 April 2022 sekitar pukul 14.30 WITA.
"Pengeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," beber Putu Ika.
Dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan puluhan dokumen dan bukti pengiriman uang termasuk sertifikat tanah. Bukti-bukti tersebut dibawa ke Polres Badung untuk proses berikutnya.
Reporter: bbn/bgl