search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gugatan Praperadilan Keluarga Tri Nugraha Ditolak Hakim
Selasa, 13 September 2022, 18:46 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Gugatan Praperadilan Keluarga Tri Nugraha Ditolak Hakim.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Dian Fatmayanty, Rabu (13/9/2022). Alhasil gugatan praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Tri Nugraha terkait penyitaan dan perampasan barang bukti untuk negara kandas. 

Hakim mengatakan menerima eksepsi dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, dan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon. 

Dian Fatmayanty mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan Penanganan Perkara Tipikor & TPPU atas nama Tersangka Tri Nugraha (almarhum). 

Tri Nugraha sendiri meninggal dalam status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan cara bunuh diri menembakan pistol ke dadanya di toilet kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). Kasus yang menimpa mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung itu pun sontak membuat heboh pihak kejaksaan.

Kembali ke soal sidang. Hakim berpendapat bahwa status barang bukti sudah beralih menjadi barang rampasan ketika penanganan perkara telah di SP3 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah menerbitkan Ketetapan Status Benda Sitaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang menjadi obyek sita dalam gugatan pra peradilan ini dirampas untuk negara.

"Sehingga tidak lagi menjadi ranah dari hakim pra peradilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan," kata hakim.

Berdasar pertimbangan tersebut hakim menerima eksepsi dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, dan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon. (sumber: Suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami