search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gulung 32 Tersangka Narkoba, Polresta Klaim Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Kamis, 20 Juni 2024, 19:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gulung 32 Tersangka Narkoba, Polresta Klaim Selamatkan 30 Ribu Jiwa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggulung 32 tersangka dalam waktu 15 hari. Para tersangka ini merupakan hasil tangkapan selama Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung selama 16 hari dari tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024. 

Adapun barang bukti yang diamankan selama operasi antik yakni ganja kering 2 kg, sabu 376,28 gram, 809 butir dan tembakau sintetis 96,74 gram. 

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita S.H., S.I.K., M.H, mengatakan dalam operasi antik itu pihaknya berhasil mengungkap 28 kasus yang masuk kategori Target Operasi (TO) dan Non TO. Terdiri dari TO 12 kasus dan Non TO 16 kasus. 

Sedangkan untuk jumlah tersangka selama operasi antik berjumlah 32 orang, terdiri dari 30 laki-laki dan 2 perempuan. 

"Jadi, selama operasi antik ini kami berhasil mengamankan 32 orang tersangka," terang Kompol Yogie saat gelar konferensi pers didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 20 Juni 2024.  

Dari puluhan tersangka ini ada yang sudah pernah masuk penjara alias residivis sebanyak 7 orang. Yakni, I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya alias DW terlibat kasus narkotika pada tahun 2010. Yunus Fahrul Muhaini alias YR mantan napi narkotika tahun 2010. 

Kemudian, Luluk Tri Wulan Wahyuni (43), napi kasus narkotika tahun 2010. Hariyanto kasus narkotika tahun 2010. I Ketut Dirgayusa kasus narkotika tahun 2014. Purwanto alias Antok alias AA kasus narkotika tahun 2017 dan Nanang Qosim kasus narkotika tahun 2020. 

"Ketujuh tersangka ini semuanya pengedar. Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 30.000 jiwa," sebutnya. 

Sementara ada yang menarik dari tertangkapnya 12 tersangka yang masuk kategori TO. Yakni penangkapan seorang perempuan bernama tersangka Luluk Tri Wulan Wahyuni. Dia ditangkap bersama Bagas Setiawan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WITA. 

Tersangka Luluk sendiri merupakan pekerja sales perabot tinggal di Jalan Tukad Bhuana Gang 1 no 4 kamar kos no 7, Batu Kandik, Denpasar Barat. 

Bermula Polisi menangkap tersangka Bagas Setiawan, pada Sabtu 15  juni 2024 sekitar jam 14.30 WITA di pinggir Jalan Gang Tanjung Sari Pemogan, Gelogor Carik. Dia ditangkap bersama barang bukti satu kotak merah berisi tisu warna putih isi sabu.

Dari interogasi, tersangka Bagas mengaku sabu itu milik tersangka Luluk. Perempuan ini kemudian ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita di depan rumah no 9 Jalan Kusuma Dewa 1 Banjar Kusuma Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. 

Dari pemeriksaan, Luluk ngaku memperoleh sabu tersebut dari orang bernama Bleteng dan diberi imbalan Rp1.500.000. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 paket kardus berisi 1 paket sabu di bungkus tisu putih di balut isolasi warna merah bertuliskan fredile dalam tas kain warna merah, dua HP, 1 unit motor scoopy warna merah AG 4426 QM dan sabu seberat 100,39 gram. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami