search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Bupati Tabanan
Kamis, 7 Juli 2022, 12:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Bupati Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang menjerat mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Dengan adanya putusan tersebut, Nyoman Wiguna,SH.,MH, yang memimpin jalannya sidang menegaskan untuk menolak isi eksepsi dari terdakwa Eka Wiryastuti dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melanjutkan dalam sidang membuktikan terhadap isi dakwaan.

Sebagaimana diketahui, JPU menjerat putri Ketua DPRD Bali ini dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dkk., menyampaikan bahwa siap dengan agenda sidang selanjutnya. 

Menurutnya, nota eksepsi hanya berkaitan dengan kelengkapan syarat formil dan materil sebuah dakwaan.

"Karena isi eksepsi sudah masuk ke materi pokok dakwaan. Perlunya mencermati dakwaan penuntut umum secara utuh," singkat  Jaksa KPK Luki Nugroho.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, dalam melaksanakan tugasnya Eka mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Pada Agustus 2017,  Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Kasus ini sendiri bermula saat Eka Wiryastuti yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tabanan mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Ketika itu, ia meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu. 

Dalam prosesnya, Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Kemudian, Yaya Purnomo dan Rifa Surya justru meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan. 

"Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," tulis dalam dakwaan.

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Yang menarik ada kode khusus untuk yang khusus itu. 

"Disebut dengan sebutan "dana adat istiadat"," beber JPU di dakwaan.

Permintaan itu lalu diteruskan Wiratmaja pada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen, dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.

"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tersangka IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300," tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami