search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hercules Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi
Kamis, 19 Januari 2023, 13:40 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Hercules Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (19/1). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (17/1) Hercules tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Saksi Rosario de Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (19/1).

Hercules didampingi oleh seorang pengacara yang turut membawa selebaran kertas.

Belum diketahui keterkaitan Hercules dalam kasus ini. Hercules enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Awak media yang hendak menanyakan hal itu tidak mendapat respons baik dari yang bersangkutan.

"Mau dihajar enggak? Kalau mau gua hajar," ucap Hercules.

"Minggir kamu!" tandasnya kemudian.

Sementara itu, Ali Fikri pun tidak menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak didalami tim penyidik kepada Hercules.

Lembaga antirasuah sejauh ini telah memproses hukum 13 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami