Jabat Camat, Udayadnya Dilkukuhkan Jadi Bendesa Adat Tojan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
I Gusti Ngurah Gede Udayadnya, untuk yang ketiga kalinya dikukuhkan sebagai Bendesa Adat Tojan, Desa Dinas Pering, Kecamatan Sukawati.
Pengukuhan terhadap Udayadnya yang merupakan Camat Sukawati itu berlangsung Senin malam (17/1).
Udayadnya dikukuhkan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, drh. Anak Agung Alit Asmara di Balai Banjar Tojan.
Usai dikukuhkan, Bendesa Adat Tojan, Gusti Ngurah Gede Udayadnya mengatakan akan berusaha mengemban kepercayaan Krama adat untuk kembali ngayah di desa adat.
“Tiyang berharap bisa ngayah maksimal, karena ini tugas atau amanah secara sekala dan niskala,” ujarnya.
Gusti Udayadnya juga tetap meminta dukungan dari Krama adat. “Tiyang terbuka dengan kritikan. Dan kami berempat, Prajuru tetap solid ngayah sesuai awig dan pararem,” jelasnya.
Udayadnya dikukuhkan sesuai SK MDA Provinsi Bali yang dibacakan oleh MDA Kecamatan Blahbatuh nomor 036/sk-p/MDA-P.BALI/I/2022 tentang penetapan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tojan masa bakti 2022-2027, I Gusti Ngurah Gede Udayadny ditetapkan sebagai Prajuru.
Selama bertugas, sesuai SK itu, bendesa didampingi Petajuh, I Ketut Putra; Penyarikan, I Gede Sumastika; Petengen Dewa Ketut Alit.
Bendesa Madya MDA Gianyar drh Anak Agung Alit Asmara dalam sambutannya berpesan kepada Prajuru agar melanjutkan ayah-ayahan.
“Semoga meningkatkan kinerja. Sesuai SE 4/2022 tentang tata Titi Krama Bali di era baru, patut katur kepada krama,” ujarnya.
Reporter: bbn/gnr