Kantor Dinas PUPRKIM Denpasar Digeledah Kejati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor UPTD PAM terletak di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar berlangsung pada Senin, 12 September 2022 dari Pukul 09..30 WITA hingga 16.30 WITA.
Tm penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PUPRKIM terkait penyidikan dugaan tipikor dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 sampai 2020.
"Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari tahap penyelidikan dimana ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya Tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022," papar Luga Harlinto Kasi Penkum Kejati Bali.
Pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 sampai 2020. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari dengan seksama oleh penyidik kejaksaan.
"Akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.
Selain mengamankan dokumen terkait penggunaan anggaran, Jaksa dari pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Bali juga sudah meminta keterangan delapan orang saksi. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net