Kapolri Didesak Pecat Irjen Ferdy Sambo
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk memecat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan yang diperbuat oleh Sambo telah melanggar kode etik sebagai penegak hukum.
Baca juga:
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Kan dia sudah dicopot statusnya. Menurut saya dipecat, karena kan ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi harus dipecat lebih dulu," kata Sugeng, kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Sugeng menjelaskan bakal ada dua kategori tersangka. Kelompok pertama yakni kelompok mereka yang melakukan eksekusi atau turut serta membantu melakukan pembunuhan.
"Mereka bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana," kata Sugeng.
Kemudian, kelompok kedua yakni orang yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) atau mencoba menghilangkan barang bukti, seperti rekaman CCTV.
"Merusak TKP, dan menghilangkan barang bukti itu bisa dikenakan pasal 221 dan 223 KUHP," ungkapnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dutetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (sumber:suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net