search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karhutla Bromo Akibat Flare Prewedding Tersisa Dua Titik Api
Rabu, 13 September 2023, 00:40 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Karhutla Bromo Akibat Flare Prewedding Tersisa Dua Titik Api

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, ternyata belum sepenuhnya padam.

Hingga, Selasa (12/9) petang setidaknya masih ada dua titik api yang tersisa. Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Hendra saat ini, dua titik api itu berada di Blok Plentongan dan Blok Keciri.

"Untuk titik api masih ada di belakang Gunung Watangan Blok Pentongan. Sekarang dalam proses pemadaman, titik Plentongan dan Blok Keciri," kata Hendra, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (12/9) petang.

Sementara, karhutla di wilayah Savana, kata Hendra, sudah berhasil dipadamkan. Saat ini petugas gabungan masih melakukan proes pembasahan.

"Untuk savana sudah padam dalam proses mop up pendinginan memastikan benar-benar padam," ucapnya.

Sebagai informasi, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Diduga api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).

Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Petugas saat ini sedang melakukan proses pemadaman.

Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Baca juga:
Bromo">'Tornado Api' Muncul di Lokasi Kebakaran Savana Gunung Bromo

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami