Karyawan Minimarket Mencuri Uang Rp54 Juta di Tempat Kerjanya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
RS (25 tahun) warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Bima ditahan oleh Polres Bima. Karyawan minimarket ini diduga mencuri uang puluhan juta di tempat kerjanya berlokasi di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima.
"Pelaku RS menjalankan aksi bersama komplotannya. Untuk pelaku lain sedang dalam pengejaran," kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko, Sabtu (31/12).
Pelaku RS menjalankan aksinya bersama rekannya, Minggu sore (25/12). Dia langsung menuju kasir dan meminta kunci brankas secara paksa kepada karyawan yang sedang bertugas inisial AY.
"Awalnya permintaan itu ditolak, namun karena takut AY pun menyerahkan kunci tersebut," jelasnya.
Setelah itu RS dan dua orang karyawan RM dan AG masuk ke dalam gudang untuk membuka brankas. Di situ, pelaku RS menguras isi brankas Rp 54.984.300 dan memasukan ke dalam kresek warna putih.
"Aksi RS ini sempat ditegur AY. Tetapi RS menjawab akan bertanggung jawab akan uang tersebut," ungkap Kapolres.
Setelah RS dan rekannya meninggalkan lokasi, karyawan yang berjaga melaporkan kepada koordinator minimarket AE via handphone. Dia pun datang keesokan harinya dan mengecek isi brankas sudah kosong. Selanjutnya AE melaporkan ke Polres Bima.
Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya tim Satreskrim Polres Bima berhasil mengendus keberadaan RS, yang saat itu berada di rumahnya.
"Kami tangkap RS tanpa perlawanan," ujar Kapolres.
Dari tangan RS diamankan uang Rp 30.252.000, nota pengeluaran toko, dan 11 lembar voucher belanja senilai Rp 25.000. Pelaku RS kini sudah ditahan di polres Bima.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom