Kasus "Catcalling" di Gili Trawangan Berakhir Damai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 Jam di Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, TikToker inisial ME sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam kasus “catcalling” akhirnya sepakat berdamai dengan pelapor, pada Jumat (7/10).
Kesepakatan damai itu muncul setelah dilakukan mediasi. Hadir saat mediasi berlangsung, pihak pelapor serta koalisi advokat peduli KLU dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata KLU sebagai perwakilan dari pihak Pemda.
Baca juga:
catcalling" target="_self" title="Viral Wanita Berani Labrak Pria Pelaku ">Viral Wanita Berani Labrak Pria Pelaku "Catcalling"
"Tadi klien kami sudah diklarifikasi saja oleh Subdit IV Cyber Crime, karena statusnya sebagai terlapor. Setelah itu kami diupayakan untuk mediasi, difasilitasi oleh penyidik. Disepakati berdamai, pelapor akan mencabut pelaporannya,” kata Koordinator kuasa hukum ME, Adhar.
Dijelaskan oleh Adhar, bahwa kliennya telah melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan beberapa pihak terkait itu.
"Permintaan sudah diterima dan disepakati untuk berdamai sekitar pukul 15.35 WITA,” ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum terlapor, Muhammad Arif, SH menambahkan, pada kasus ini belum sampai tahap restorative justice atau RJ, melainkan perdamaian biasa. Sebab terlapor pada dasarnya dalam posisi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
“Setelah diklarifikasi, bahwa apa yang dialami terlapor memang benar adanya. Akhirnya sama sama sepakat untuk damai. Sebab kalau RJ, setelah pihak terlapor dijadikan tersangka. Tapi ini belum,” tegas Arif, dikutip ntbsatu.
Diketahui, TikToker inisial ME mendatangi panggilan penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda NTB pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WITA, didampingi beberapa kuasa hukumnya. Kedatangan mantan pramugari itu, untuk mengklarifikasi atas pengakuannya yang mendapat “catcalling” ketika berwisata di Gili Trawangan, KLU.
Sebelumnya, ME dilaporkan oleh kelompok masyarakat di KLU, berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom