search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Dugaan Pengendali Pengedaran Ganja Lintas Pulau dari Lapas Bangli Didalami
Senin, 8 Mei 2023, 09:37 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Kasus Dugaan Pengendali Pengedaran Ganja Lintas Pulau dari Lapas Bangli Didalami.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kasus penangkapan pengedar narkoba jenis ganja lintas pulau di Jember yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bangli, Bali didalami Tim Satuan Reskoba Polres Jember.

"Setelah menangkap tersangka AA (43) di Jember, kami terus kembangkan untuk menangkap pengedar hingga bandar ganja jaringan antarpulau tersebut," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Sabtu (6/5/2023).

Polres Jember menangkap tersangka AA yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja yang diduga anggota sindikat jaringan narkoba lintas pulau dari Medan ke Bali dengan barang bukti ganja kering sebanyak 10 kilogram di areal persawahan di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember di awal Mei 2023.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diduga dikendalikan narapidana dari dalam lapas di Bangli. Kami sudah mengantongi identitasnya berinisial S yang merupakan residivis narkoba dan masih mendekam di penjara," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka AA mengaku hanya mengikuti arahan dari S seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Bangli untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan nomor handphone yang diberikan oleh S di bagian depan kardus atau karung paketan.

Baca juga:
Pemakai Ganja dan Tembakau Sintetis, Bule Amerika Kos di Kerobokan Dibekuk

"Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut di dapat dari Medan, kemudian dikirimkan ke Jember. Kendati demikian, tidak diedarkan di Jember. Jadi, hanya transit beberapa jam saja di Jember, kemudian dikirim ke Bali sesuai dengan pesanan," katanya.

Dalam 1 bulan, lanjut dia, AA biasanya mengirim sekitar 10-20 kilogram ganja kering yang siap edar dan tersangka mendapat upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap kilogramnya.

"Kami terus kembangkan penyidikan kasus itu dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memberantas peredaran narkoba," katanya. (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami